KPU Kabupaten Bojonegoro Gelar Sosialisasi Pilkada 2024

BOJONEGORO – Bersama Jurnalis dan Netizen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, gelar sosialisasi pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri dari berbagai penggiat sosial dan para jurnalis yang bertugas di wilayah kabupaten bojonegoro. Selasa (30/04/24).

Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti akan berbarengan dengan pemilihan Gubernur Jawa Timur. Adapun sosialisasi ini merupakan tahapan pilkada dengan mengundang jurnalis dan netizen.

“Kami mohon kerjasamanya kepada jurnalis dan temen-temen netizen dalam kaitan kegiatan sosialisasi atau mungkin kegiatan lainnya dalam rangka mensukseskan Pilkada 2024,” katanya.

Sementara itu Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Mustofirin, menjelaskan jika kegiatan ini sekaligus untuk pembentukan Badan Adhoc, PPK dan KPPS.

“Untuk KPPS masih nanti di bulan November. Setelah ini juga proses pemutakhiran data pemilih juga sudah akan segera kami selesaikan,” ujarnya.

Hingga saat ini untuk pendaftaran PPK tidak ada perpanjangan, hal ini dikarenakan di setiap kecamatan dari jumlah minimal sudah terpenuhi. Sedangkan untuk pendaftaran calon perseorangan bupati dan wakil bupati sudah running yakni mulai KPU menetapkan jumlah minimal dukungan.

“Kalau untuk di bojonegoro adalah 67.200 dukungan dari persebarannya minimal 15 kecamatan se-kabupaten bojonegoro,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bojonegoro, Sasmito Anggoro, menyampaikan saat ini di beberapa kabupaten se-Indonesia yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah salah satunya kabupaten bojonegoro. Sampai saat ini sudah bermunculan beberapa tokoh publik yang diisukan akan maju di Pilkada mendatang.

“Dan sudah muncul perdebatan di media sosial,” tegasnya.

Meski, lanjutnya, kebanyakan para penggiat media sosial tidak memahami proses Pilkada. Dirinya berharap kepada jurnalis dan netizen untuk memberikan pencerahan kepada publik untuk memberikan penjelasan bahwa sampai saat ini tahapan pilkada bojonegoro belum ada penetapan calon bupati.

“Ini adalah salah satu contoh bahwa kehadiran kalian disini (jurnalis dan netizen.red) untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat melalui karya jurnalis dan media sosial,” ucapnya.

Senada juga disampaikan M. Yazid selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro. Dirinya menyampaikan bahwa sampai saat ini tahapan pilkada sedang berlangsung dengan berbagai dinamika yang ada. Hal ini dikarenakan peran dan fungsi pers sekaligus netizen yang sekaligus sebagai pengawas maupun penyampai informasi.

“Namun dalam peraturan undang-undang peran dan fungsi pers yang pertama sebagai kontrol sosial, edukasi, informasi dan juga sebagai fungsi hiburan. Ini menjadi salah satu marwah temen-temen jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalis termasuk bagaimana kode etik dan juga yang lainnya,” tambahnya.

Sebagimana para jurnalis selalu berkomitmen untuk konfirmasi saat ada informasi yang perlu disampaikan kepada publik. Hal ini dikarenakan saat produk jurnalistik disajikan kepada publik pasti wartawan akan bertanggungjawab melakukan klarifikasi ketika ada kesalahan atau tanggapan dari pihak lain. Termasuk dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 99 pasal 9 ayat 1. Yangmana setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers dan ayat 2 menyebutkan jika perusahaan pers yang berbadan hukum.

“Tentunya bagaimana temen-temen wartawan ini akan mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan yang dia lakukan,” pungkasnya. (Bim/red).
https://ouo.io/NPgKFaL

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started